Ketua DPD Partai Ummat Jakarta Pusat: Haflah Idul Fitri Momentum Serap Aspirasi Warga DKI Jakarta

Jakarta – Kegiatan Halal bi Halal atau Haflah Idul Fitri pada Jumat, 3 April 2026 bertempat di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan yang digelar oleh Partai Ummat tidak sekadar menjadi agenda seremonial pasca Ramadan. Momentum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk menyerap dan mentransformasikan aspirasi masyarakat menjadi program advokasi politik bagi warga di DKI Jakarta.

Ustadz M. Furqon Ketua DPD Partai Ummat Jakarta Pusat
M. Furqon Ketua DPD Partai Ummat Jakarta Pusat

Hal tersebut disampaikan oleh M. Furqon selaku Ketua DPD Partai Ummat Jakarta Pusat dalam rangkaian kegiatan Haflah Idul Fitri yang dihadiri para kader dan simpatisan partai.

Menurutnya, kegiatan Halal bi Halal tidak boleh hanya berhenti pada aspek seremonial semata, tetapi harus menjadi momentum untuk menghadirkan dialektika gagasan dan aspirasi masyarakat yang kemudian diterjemahkan menjadi program perjuangan dan advokasi politik partai.

“Halal bi Halal ini bukan sekadar kegiatan formalitas pasca Ramadan, tetapi menjadi momentum mentransformasikan aspirasi masyarakat menjadi program advokasi nyata bagi warga Jakarta,” ujar M. Furqon.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah mengenai status ibu kota negara. Dalam pandangan yang disampaikan, Jakarta dinilai masih layak untuk tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara dibandingkan dengan rencana pemindahan ke Ibu Kota Nusantara yang dianggap belum sepenuhnya siap.

Menurutnya, status ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan, tetapi juga menyangkut identitas serta integritas kedaulatan sebuah negara yang tidak seharusnya dibiarkan dalam ketidakpastian.

Terkait hal tersebut, pihak Partai Ummat juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengusulkan pencabutan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 beserta sejumlah peraturan presiden yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.

Selain persoalan ibu kota negara, arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta juga menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mampu mengantarkan Jakarta menjadi kota global.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah aspirasi masyarakat juga disampaikan terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama ini, tanah dan bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar tidak dikenakan PBB sehingga kebijakan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat.

Namun belakangan muncul pertanyaan dari masyarakat terkait kebijakan yang disebut mulai memberlakukan kembali penarikan PBB pada kategori tersebut oleh pemerintahan daerah saat ini.

Menurut M. Furqon, kebijakan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial serta kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menilai, pembebasan PBB bagi properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama di tengah tantangan ekonomi seperti keterbatasan lapangan pekerjaan, kecilnya penghasilan, serta meningkatnya biaya hidup.

“Jika hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah tanpa diiringi pemanfaatan pembangunan yang jelas, sementara keuangan daerah selama ini tidak mengalami kesulitan berarti, maka kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak menghilangkan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui momentum Haflah Idul Fitri ini, Partai Ummat menegaskan komitmennya untuk terus menampung aspirasi masyarakat serta memperjuangkannya melalui advokasi kebijakan publik demi kepentingan warga DKI Jakarta.